Pasal 20
(1) Pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT- Produk Kehutanan, dan Persetujuan Impor dibekukan apabila perusahaan: a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebanyak 3 (tiga) kali; dan/atau b. terdapat dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dangan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan,
penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan/atau Persetujuan Impor. (2) Pembekuan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan: a. telah melaksanakan kembali kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah dibekukan; dan/atau b. dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan/atau Persetujuan Impor.
