PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Pasal 17
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh: a. pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan c. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui portal INATRADE. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui portal INATRADE tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
