Pasal 13
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, IT-Produk Kehutanan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan; b. Deklarasi Impor; dan
c. Rekomendasi dari Menteri Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk yang memuat keterangan antara lain mengenai negara asal Produk Kehutanan, negara asal panen Produk Kehutanan, dan surat keterangan mengenai legalitas Produk Kehutanan dari otoritas yang berwenang di negara asal panen yang memuat paling sedikit informasi mengenai daerah asal panen dan pemegang konsesi. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar. (3) Direktur Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar.
