PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Pasal 10
Penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
