PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 72
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pemeriksa PBK dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pemeriksa PBK dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun berjalan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun berjalan.
