PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 45
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar. (3) Pemberian tugas belajar kepada Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
