PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 41
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara. (2) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kompetensi manajerial dan kompetensi teknis yang menjadi persyaratan kompetensi calon Pemeriksa PBK. (3) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wawancara juga bertujuan untuk melihat pengalaman kerja di bidang pengawasan PBK.
