Pasal 30A
(1) Ketentuan Pasal 3A dan Pasal 3E tidak berlaku bagi Impor TPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kelompok B Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1206) yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang dibuktikan dengan Bill of Lading atau Airway Bill.
(2) TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2019 yang dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean berupa manifest (B.C.1.1) atau manifest (B.C.1.6).
- Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1206), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
