PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN...
Pasal 19
(1) Pembekuan dan pengaktifan kembali PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan pencabutan PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara elektronik. (2) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pembekuan dan pengaktifan kembali PI-TPT dan pencabutan PI-TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.
Ketentuan Pasal 23 dihapus.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
