PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN...
Pasal 12
(1) Setiap pelaksanaan impor TPT harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat atau PLB. (2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
