Pasal 4
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. Perusahaan Perdagangan berbentuk Perseroan Terbatas:
fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada);
fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan;
surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
foto Penanggungjawab atau Direktur Utama perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); dan
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. b. Perusahaan Perdagangan berbentuk Koperasi:
fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi;
surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Koperasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar); dan
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Perusahaan Perdagangan berbentuk CV dan Firma:
fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan;
surat pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan;
foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); dan
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. d. Perusahaan Perdagangan berbentuk Perorangan:
fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan;
surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan;
foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); dan
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
