PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik INDONESIA, untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
- Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
- Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada Perusahaan Perdagangan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
- Pejabat Penerbit adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
