Pasal 16
(1) Evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan setiap 6 (enam) bulan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan instansi teknis terkait. 9. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M- DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK .INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
