PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan sebagai IT Cakram Optik, Persetujuan Impor, dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M- DAG/PER/5/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
