Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN PESERTA DIKLAT SDM BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Calon peserta Diklat Fungsional PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus melengkapi dokumen sebagai berikut: a. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan persyaratan jenis diklat yang diikuti; b. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir; c. surat keterangan sehat dari dokter; d. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat bagi calon peserta wanita; e. surat persetujuan dari pimpinan unit untuk mengikuti Diklat Fungsional PMB; f. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah, dan bagi calon peserta laki-laki wajib memakai dasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. surat keterangan telah lulus ujian penyetaraan ijazah, khusus bagi calon peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Ahli yang berasal dari Penguji Mutu Barang Tingkat Terampil.
