PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI...
Pasal 3
BAB 3 — PERSYARATAN PESERTA SELEKSI
(1) Peserta seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perdagangan yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah. (2) Peserta seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan.
