Pasal 29
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh: a. Dirjen Daglu sepanjang mengenai pengadaan impor B2; b. Dirjen PDN sepanjang mengenai pendistribusian B2 di dalam negeri; dan c. Dirjen SPK sepanjang mengenai pengawasan B2 di dalam negeri 14. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M- DAG/PER/09/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/09/2011 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 15. Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M- DAG/PER/09/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/09/2011 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya dihapus.
- Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M- DAG/PER/09/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor /M-DAG/PER/09/2011 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
