PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 2
(1) Jenis B2 yang dibatasi impor, distribusi dan pengawasannya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan. (3) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. (4) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan dan dimanfaatkan untuk pangan dan industri yang terkait dengan pangan. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
