PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 18
Setiap orang atau badan usaha yang tidak memiliki penetapan sebagai IT-B2 atau SIUP-B2, dilarang untuk: a. mendistribusikan/mengedarkan atau menjual B2; dan/atau b. mengemas kembali B2 dari kemasan aslinya. 11. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
