Pasal 10A
(1) Sistem yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat didukung dengan sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Surveyor. (2) Sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus telah terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan. (3) Sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan di Kementerian Perdagangan. (4) Sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi perangkat keras dan perangkat lunak. (5) Dalam hal diperlukan, ketentuan teknis terkait pedoman pelaksanaan penyelenggaraan sistem teknologi informasi dapat ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
