Pasal 29
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh: a. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 26; c. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan d. perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
www.peraturan.go.id 2017, No.1397
- Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan, kecuali ketentuan Pasal 12 huruf d dan huruf e
yang mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id 2017, No.1397 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.1397
www.peraturan.go.id 2017, No.1397
www.peraturan.go.id
