PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG,...
Pasal 12
(1) Importir yang mengimpor UTTP harus menyampaikan laporan semester: a. realisasi impor UTTP kepada Direktur Impor dengan tembusan Direktur; dan b. pemasaran UTTP kepada Direktur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan Juli untuk semester pertama dan tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya untuk semester kedua. (3) Format laporan realisasi impor UTTP dan laporan realisasi pemasaran UTTP tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
