PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 73-m-dag-per-12-2013 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
(1) Pupuk Non Subsidi yang dibatasi ekspornya hanya Pupuk Urea Non Subsidi yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 3102.10.00.00; ex. 3102.90.00.00 dan ex. 3105.10.90.00. (2) Semua Pupuk Bersubsidi dilarang untuk diekspor.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 2 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
