Pasal 5
(1) Terhadap impor Keramik untuk:
a.
barang keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya;
b.
barang 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari
Bea Masuk dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan
Golongan-Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Yang
Tertentu;
c.
barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia;
d.
barang untuk keperluan badan internasional beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
e.
barang pindahan;
f.
barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
g.
barang promosi;
h.
keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum,
amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan
bencana alam;
i.
barang milik pribadi penumpang atau awak sarana
pengangkut atau pelintas batas;
j.
barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri
kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama
dengan kuantitas pada saat diekspor; atau
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1228
k.
barang kiriman melalui perusahaan jasa kurir, jasa titipan
atau PT. Pos Indonesia dengan pesawat udara dan nilai
maksimal FOB US$ 1,500.00,
dikecualikan dari ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1).
(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
untuk diperdagangkan kecuali barang sebagaimana dimaksud
pada huruf k.
5.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
