Pasal 53
(1) Pengecer Minuman Beralkohol golongan A harus memiliki SKP-A berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A harus memiliki SKPL-A berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 4. Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangakan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
