PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 6
Pendelegasian kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, dalam hal: a. Gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh pendelegasian kewenangan; b. Kepala Instansi Penyelenggara PTSP mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh pendelegasian kewenangan; c. Kepala Instansi Penyelenggara PTSP dinilai tidak mampu melaksanakan pendelegasian kewenangan; dan/atau d. Kepala Instansi Penyelenggara PTSP tidak dapat melaksanakan pendelegasian kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.
