PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 4
Dalam pelaksanaan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Instansi Penyelenggara PTSP wajib: a. berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai API; dan b. menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan API setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dan Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan www.djpp.kemenkumham.go.id
tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
