PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 34
BAB 7 — SANKSI
Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 21 huruf k dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
