PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 32
BAB 7 — SANKSI
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 (empat belas) hari.
