Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran.
Penjualan Langsung secara Satu Tingkat (Single Level Marketing) adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.
Penjualan Langsung secara Multi Tingkat (Multi Level Marketing) adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
Perusahaan Penjualan Langsung yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen.
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau pelaku usaha.
Penjual Langsung adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan Perusahaan.
Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.
Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung, karena berhasil melebihi target penjualan Barang yang ditetapkan Perusahaan.
Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Program Pemasaran (Marketing Plan) adalah program Perusahaan dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara Satu Tingkat (Single Level Marketing) atau Penjualan Langsung secara Multi Tingkat (Multi Level Marketing).
Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusi Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah INDONESIA yang didapatkan dari perjanjian dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari
biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut. 14. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Penjualan Langsung dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 47999. 15. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan. 17. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
