PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Pasal 4
(1) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berbentuk segitiga sama sisi yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada satu sisi. (2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) jenis ukuran, masing-masing dengan sisi 6 mm, 4 mm, dan 2 mm.
