PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Pasal 12
Cap Tanda Tera hanya dapat digunakan oleh Pegawai Berhak berdasarkan surat perintah dari Kepala UPT atau Kepala UPTD Metrologi Legal untuk melakukan kegiatan tera dan/atau tera ulang UTTP.
