PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN
Pasal 7
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Penilai. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Tim Penilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Penyelenggaraan Waralaba.
