PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN
Pasal 10
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern wajib melaporkan setiap terjadi perubahan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) dan/atau yang diwaralabakan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri u.p. Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di provinsi dan kabupaten/kota setempat.
