PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan...
Pasal 7
(1) Dalam hal syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang belum ditetapkan, penentuan syarat teknis dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis atau rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal, Standar Internasional, atau Standar Nasional INDONESIA. (2) Penentuan syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal dan berlaku sampai syarat teknis Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang ditetapkan. (3) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
