PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL...
Pasal 7
Pelaku Usaha dilarang mencantumkan Label yang: a. dibuat secara tidak lengkap; atau b. memuat informasi tidak benar dan/atau menyesatkan Konsumen.
