PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL...
Pasal 22
(1) Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V Peraturan Menteri ini yang telah beredar di Pasar dalam negeri, pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan pencantuman label dalam bahasa INDONESIA berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
