PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 67-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL...
Pasal 19
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 7 huruf b, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
