Pasal 25
(1)
Pelaku Usaha Distribusi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19,
dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan secara bertahap berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan izin usaha; dan
c.
pencabutan izin usaha.
www.peraturan.go.id
2019, No.972
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
