PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 26
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Hasil Perikanan yang merupakan: a. barang perwakilan negara asing; b. barang keperluan pemerintah; c. barang contoh dengan berat paling banyak 25 (dua puluh lima) kilogram;
d. barang pribadi penumpang dengan berat paling banyak 25 (dua puluh lima) kilogram; dan e. barang untuk keperluan penelitian dengan mempertimbangkan surat keterangan dari instansi terkait.
