PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
Pasal 24
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. persyaratan Impor Hasil Perikanan; dan b. dokumen pendukung Impor lain. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebenaran laporan realisasi impor; b. kesesuaian Hasil Perikanan yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor Hasil Perikanan.
