PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN...
Pasal 18
(1) Persetujuan Impor dibekukan apabila Importir Hasil Perikanan: a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan/atau b. sedang dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor. (2) Pembekuan Persetujuan Impor dapat diaktifkan kembali setelah Importir Hasil Perikanan: a. memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam waktu 1 (satu) bulan sejak Persetujuan Impor dibekukan; dan/atau b. tidak terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
