Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi perubahan data pada dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2), perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sejak terjadi perubahan data dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud. (2) Dalam hal salah satu dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) akan habis masa berlakunya, perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dokumen tersebut habis masa berlakunya. (3) Direktur menerbitkan perubahan ETPIK dan ETPIK Non-Produsen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diterima dengan lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) tidak lengkap dan benar, Direktur menolak permohonan perubahan ETPIK dan perubahan ETPIK Non-Produsen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
