PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI...
Pasal 23
Terhadap ekspor Produk Industri Kehutanan yang merupakan barang contoh, bahan penelitian dan barang keperluan pameran ke luar negeri dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
