Pasal 19
(1) Pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan dan/atau pengurus/direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen: a. kembali melakukan kegiatan produksi dan akan melaksanakan ekspor untuk perusahaan pemilik ETPIK atau akan melaksanakan ekspor untuk perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen; b. telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; c. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan d. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Pengaktifan kembali ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus/direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen kepada Direktur. (3) Permohonan pengaktifan kembali ETPIK atau ETPIK Non-Produsen dilengkapi dengan dokumen: a. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI), bagi pemilik ETPIK; b. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi pemilik ETPIK Non-Produsen; c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. fotokopi akta pendirian perusahaan; dan
f. dokumen yang mendukung terpenuhinya syarat-syarat pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
