PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Pasal 26
(1) Impor Garam yang merupakan: a. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; dan
b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan,harus mendapatkan penjelasan impor dari Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapatkan penjelasan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal menerbitkan surat penjelasan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. (4) Impor Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan Verfikasi atau penelusuran teknis impor dan ketentuan kepemilikan NIB yang berlaku sebagai API.
