PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63-m-dag-per-9-2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian...
Pasal 5
Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
