PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 63-m-dag-per-9-2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian...
Pasal 3
(1) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan/atau Badan Usaha Milik Negara lainnya dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam melakukan pembelian dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan Badan Usaha Milik Negara
lainnya dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan/atau Swasta.
