Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah
pabean.
2.
Produk Tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor
berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi produk
makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen
makanan, kosmetik, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, dan
mainan anak-anak,
3.
Importir Terdaftar Produk Tertentu, yang selanjutnya disebut IT-
Produk Tertentu adalah perusahaan yang melakukan kegiatan
impor Produk Tertentu.
4.
Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah kegiatan
pemeriksaan teknis atas Produk Tertentu yang dilakukan oleh
surveyor.
5.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi
untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk
impor.
6.
Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP
adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di
sektor perdagangan.
7.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri, Kementerian Perdagangan.
9.
Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk
oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk
mengoordinasikan
dan
melaksanakan
penyelenggaraan
pelayanan perijinan kepada UPP.
10. Direktur
adalah
Direktur
Impor,
Direktorat
Jenderal
Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
