Pasal 30
(1) Perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura tidak sesuai dengan ketentuan kemasan dan label dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Produk Hortikultura segar yang diiimpor, jika: a. tidak sesuai dengan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau b. tidak sesuai dengan ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau ketentuan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Produk Tanaman Hias yang diimpor, jika tidak sesuai dengan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Produk Hortikultura Olahan yang diimpor, jika: a. tidak sesuai dengan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau b. tidak sesuai dengan ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau ketentuan label sebagaimana dimaksud Pasal 15, dilakukan re-ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Biaya atas pelaksanaan pemusnahan dan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan tanggung-jawab importir. 15. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
